Pemilik motor akan dikenai tilang dan dapat mengambil motor mereka di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat di Jalan Stasiun Senen Nomor 5.
"Operasi ini terkait dengan peraturan bulan tertib trotoar. Ini pemotor parkir di badan jalan, ada delapan unit kami angkut," kata Rustam, petugas Satpol PP, di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Dia menjelaskan pemilik motor merupakan pembeli yang akan berbelanja di Pasar Tanah Abang. "Responsnya biasa. Kebanyakan mereka sudah tahu, tapi maunya simpel saja," tutur Rustam.
Rustam mengatakan motor tersebut akan dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat di Jalan Stasiun Senen Nomor 5. Pemilik motor bisa mengambil motornya di sana dan akan dikenai tilang oleh petugas kepolisian yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
"Untuk pengambilan motor di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat nanti akan ditindaklanjuti. Sementara ini hanya akan dikenai tilang," lanjut Rustam.
bandarq - domino99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.