• Breaking News

    Sabtu, 26 Agustus 2017

    Mobil mewah Porsche kuning blokiran KPK tertangkap polisi, Ditkrimsus Polda Metro Koordinasi dengan KPK



    Jakarta - Mobil mewah Porsche kuning blokiran KPK tertangkap polisi tengah berseliweran. Mobil yang disebut terkait dengan kasus korupsi itu sudah diblokir polisi sejak 2014.

    "Dari KPK minta blokir. Kita sudah blokir sejak 2014. Mereka minta blokir karena terkait kasus korupsi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Jumat (25/8/2017) malam.

    Dia mengatakan, dalam kasus ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menangani pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Diketahui, mobil sport yang ditilang di Jakarta Barat itu melanggar dua hal dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    "Kalau saya (urus) dugaan pelanggarannya saja. Pelanggaran di jalan yaitu tidak membawa SIM dan tidak sesuai STNK dan kendaraannya. (Penindakan atas) pelanggarannya kita tilang. (Melanggar) Pasal 280 dan 281 UU 22/2009," paparnya.

    Halim mengatakan, saat ditilang, kendaraan tersebut dikemudikan oleh seseorang berinisial S. Dia mengatakan mengenai motif pelaku menyamarkan kendaraan tersebut dengan menggunakan pelat nomor yang tak sesuai akan ditelusuri oleh pihak reserse.

    "Nanti ditelusuri sama reserse. Kalau saya pelanggaran (lalu lintas) saja," ujarnya.

    Biasanya, kasus seperti ini akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditrkrimum). Tapi, karena mobil ini terkait dengan kasus korupsi, penanganan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus.

    "Setelah diteliti dan ditelusuri, ternyata kendaraan itu tidak sesuai. Ternyata ini merupakan blokiran oleh KPK. Makanya kita buat surat ke Kapolda untuk teruskan. Saya laporkan ke beliau, lalu beliau teruskan ke Ditkrimsus," ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, mobil Porsche ditilang karena pengendara melanggar marka jalan pada Jumat (18/8) di sekitar kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakbar dan Kodim 0503 Jakbar. Saat ditangkap, mobil ini dipasangi pelat nomor B-1911-FA. Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya bernomor polisi B-5-ADS. Saat ini, mobil tersebut berada di Mapolda Metro Jaya.

    Pihak KPK menyebut mobil tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK membenarkan bahwa permintaan blokir memang telah dilakukan ke Korlantas Polri terkait mobil itu.

    "Untuk mobil ini, kita sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara alkes dengan terdakwa Ratu Atut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (25/8).

    bandarq - domino99

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Postingan Populer