• Breaking News

    Rabu, 02 Agustus 2017

    KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan Jadi Tersangka Suap


    KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka suap.

    "Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, dapat disimpulkan penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

    Ada 5 tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Desa Dasuk bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan berinisial NS.

    "Sejalan dengan penetapan 5 orang tersangka, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASY, Bupati Pamekasan; RUD, Kajari Pamekasan; SUT, Inspektur Pemkab Pamekasan; AGM, Kades Dasuk; NS, Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan," ujar Syarif.

    Achmad, Sucipto, Agus, dan NS disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan, Rudi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Suap itu diberikan dari Agus kepada Rudi untuk 'mengamankan' laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Suap yang diberikan senilai Rp 250 juta.

    bandarq - domino99

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Postingan Populer