Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sedang menggiatkan razia untuk menindak penunggak pajak kendaraan bermotor. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri menegaskan akan menahan kendaraan yang menunggak lebih dari tiga tahun.
"Kendaraannya akan ditahan atau dikandangkan. Nanti ditaruh di tempat penyimpanan kendaraan bermotor milik Dishub DKI," kata Edi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017).
Edi menyebut kendaraan yang ditahan tersebut nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Motor dan mobil, menurut Edi, akan mendapatkan perlakuan yang sama.
"Nanti kendaraan yang dikandangkan ini dikenakan retribusi penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per malam. Ini di luar pajak dan sanksi denda. Berlaku untuk motor ataupun mobil," tuturnya.
Edi mengatakan razia akan dilakukan secara rutin. Dirinya menegaskan razia tersebut akan diadakan hingga tingkat kecamatan.
"Razia ini akan dilakukan terus menerus. Bahkan direncanakan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dilakukan hingga tingkat Polsek. Jadi mereka dicegat sampai tingkat kecamatan," paparnya.
Mulai hari ini, razia besar-besaran terhadap pengendara yang menunggak pajak kendaraan digelar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Tak hanya itu, polisi akan mendatangi rumah penunggak agar target pajak tercapai.
|
"Ya mendatangi (rumah wajib pajak) juga. Kita mendampingi badan pajak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Balai Kota, Jumat (11/8).
Halim mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemutihan pajak yang akan segera berakhir pada akhir Agustus ini. Dia mengatakan akan menindak warga yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut
"Kan sudah dibuka kesempatan untuk pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus itu sudah dibuka. Tapi karena mungkin tidak dimanfaatkan itu, maka apabila kena razia, akan tidak kena pemutihan," tuturnya.
bandarq - domino99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.