• Breaking News

    Rabu, 16 Agustus 2017

    Terlibat Sabu hingga Bolos, 4 Polisi di Riau Terancam Dipecat

    Pekanbaru - 4 anggota Polres Meranti, Riau, dituntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri. Satu di antaranya yaitu Briptu Taufik Hidayat yang ketahuan membawa sabu 1,5 Kg.

    Kapolres Meranti AKBP Barliansyah mengatakan sidang kode etik profesi itu digelar di Gedung Kemala Bhayangkari, Jalan Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggir, Kabupaten Meranti, Rabu (16/8/2017) pagi. Sidang dipimpin Wakapolres Kompol Wawan Setiawan, selaku ketua komisi.

    Briptu Taufik Hidayat merupakan anggota Satuan Shabara Polri Meranti. Taufik melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PRRI No1 tahun 2003 karena dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

    "Berdasarkan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan dalam dinas kepolisian. Karenanya tuntutannya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), " kata pria yang biasa disapa Barli itu.

    Terlibat Sabu hingga Bolos, 4 Polisi di Riau Terancam DipecatFoto: 4 anggota Polres Meranti, Riau, disidang etik. (Dokumen Polres Meranti)


    Sebagaimana diketahui, Briptu Taufik tertangkap membawa narkotika jenis sabu 1,5 kg, Senin (14/8) kemarin. Namun dia disidang dalam kasus lain yakni keterlibatan dalam pencurian kendaraan bermotor dan tidak masuk dinas.

    Anggota yang kedua yaitu Bripka Jufri Yudi dalam kasus tidak masuk dinas selama 195 hari. Lalu, Bripda Riki Nuryanto yang juga tidak masuk dinas selama 115 hari. Dan terakhir, Banit SPKT Brigadir Ramadhonal yang juga tidak masuk dinas selama 41 hari.

    "Mereka juga dituntut PTDH. Persidangan ini diskor dan dilanjutkan pada pembacaan putusan 22 Agustus mendatang," tuturnya.
    bandarq - domino99

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Postingan Populer